Optimalkan Dana Desa, Kementan dan Kemendes Perkuat Sektor Pertanian
Rabu, 26 Juni 2024 - 16:35 WIB
Tentu awalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, berarti di situ sawah, ladang, dan ternaknya baik ternak unggas maupun ternak sapi dan sebagainya harus digenjot.
"Jadi, kalau kita kerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendes), kerja sama dengan Pemerintah Desa, saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat", tegasnya kembali.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Andre Ikhsan Lubis mengatakan desa adat atau biasa disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
”Selain kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
Andre menambahkan, jika ada beberapa sumber pendapatan desa di antaranya pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupeten/kota. Selain itu ada juga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupeten/kota dan/atau APBD provinsi serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
”Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa TA 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” jelas Andre.
Sedangkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20%, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Terakhir, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa,” ucap Andre.
"Jadi, kalau kita kerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendes), kerja sama dengan Pemerintah Desa, saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat", tegasnya kembali.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Andre Ikhsan Lubis mengatakan desa adat atau biasa disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
”Selain kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
Andre menambahkan, jika ada beberapa sumber pendapatan desa di antaranya pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupeten/kota. Selain itu ada juga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupeten/kota dan/atau APBD provinsi serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
”Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa TA 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” jelas Andre.
Sedangkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20%, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Terakhir, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa,” ucap Andre.
(cip)
tulis komentar anda