Johan Budi: Anggota Dewan Main Judi Online Bukan Lagi Soal Kode Etik, tapi Ranah Pidana
Rabu, 26 Juni 2024 - 16:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai banyaknya anggota dewan yang terbukti bermain judi online , maka hal itu bukan lagi bicara soal pelanggaran kode etik.
"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana. Itu menurut saya. Nggak tahu kalau menurut yang lain," ujar Johan Budi dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online. MKD berpeluang untuk memproses anggota DPR yang bermain judi.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD di pasal 3 fungsi tugas dan wewenang. MKD berhak memanggil siapa pun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online harus diberikan," kata Habiburokhman.
"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana. Itu menurut saya. Nggak tahu kalau menurut yang lain," ujar Johan Budi dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online. MKD berpeluang untuk memproses anggota DPR yang bermain judi.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD di pasal 3 fungsi tugas dan wewenang. MKD berhak memanggil siapa pun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online harus diberikan," kata Habiburokhman.
(jon)
tulis komentar anda