Banding Kasus Korupsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Baru
Selasa, 25 Juni 2024 - 20:34 WIB
"Kemudian, memerintahkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi kamj hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan pada majelis hakim," tandasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidsng kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidsng kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
(kri)
Lihat Juga :