Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 22:21 WIB
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.

"Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain," jelasnya.

Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.

"Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib, untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!