Jaksa Cecar SYL soal Proses Nayunda Nabila Nizrinah Jadi Honorer Kementan

Senin, 24 Juni 2024 - 17:06 WIB
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan bekas menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal proses penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Proses yang diungkapkan SYL terbilang singkat.

Mulanya, JPU KPK Meyer Simanjuntak menanyakan proses Nayunda menjadi tenaga kontrak honorer di Kementan. Merespons itu, SYL mengaku bahwa Nayunda harus mengirim lamaran ke Kementan.

"Saya begitu saja tahu bahwa dia harus melamar, dan setelah melamar dia dapat pekerjaan di situ," kata SYL saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).





SYL pun mengklaim tak mengurusi proses rekrutmen Nayunda di Kementan. "Dan tentu saja saya tidak ikuti dan tidak mencampuri seperti itu," ucap SYL.

Kemudian, Meyer pun menanyakan pengetahuan SYL tentang Nayunda melamar pekerjaan di Kementan. SYL pun mengklaim baru tahu dalam sidang.

"Saksi tahu dia melamar dari siapa infonya?" tanya Meyer.

"Di persidangan ini baru saya tahu bahwa ini prosesnya seperti itu, saya enggak ikuti proses awalnya," terang SYL.

Meyer pun turut mendalami pemberian SYL baik berbentuk uang maupun barang yang diterima Nayunda. Termasuk bayaran yang bersangkutan karena menjadi penyanyi di suatu agenda Kementan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More