Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
Senin, 24 Juni 2024 - 07:12 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
"Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(jon)
tulis komentar anda