Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG

Senin, 24 Juni 2024 - 07:12 WIB
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!