Saking Bahayanya Judi Online, Penghulu Harus Edukasi Calon Pengantin

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:52 WIB
Penghulu harus memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai materi pencegahan judi online. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penghulu harus memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai materi pencegahan judi online . Hal ini diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan penyuluh agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan penyuluhan maupun bimbingan perkawinan.

"KUA telah memberi pembekalan bimbingan perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan," ujar Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama Anwar Saadi, Minggu (23/6/2024).





Selain penghulu, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan penyuluh agama Islam se-Indonesia. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah dalam menangani masalah darurat judi online.

Maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga perceraian rumah tangga.

"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” ungkapnya.

Berdasarkan data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya hingga berutang, bahkan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) untuk menutupi kekurangan biaya kehidupan sehari-hari.

"Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah," kata Anwar.

Menurut dia, masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga.

"Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga serta perilaku yang bisa merugikan keluarga seperti judi online,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More