Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:39 WIB
Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," ucapnya.

Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula. "Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.

Baca juga: Mantan Guru Besar IPB Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri AHY

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan. "Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi di sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang lain," kata dia.

Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah di balik perkara lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu ke AHY.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!