Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:39 WIB
"Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," kata dia.

"Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan," sambung Emanuel.

Ridwan berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!