Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB
Paryono mengatakan tahapan tes dalam SKB memang ditentukan oleh instansi masing-masing. Namun hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

"Tetapi mereka harus memberi tahu dan melaporkan kepada menteri dalam hal ini MenPANRB dan tembusannya ke BKN. Apa tahapan yang mereka lakukan," ungkapnya.

Dia menyebutkan, memang sangat mungkin satu instansi menggelar beberapa tahapan tes SKB. Sehingga tak hanya dengan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) milik BKN saja.

"Itu yang menentukan instansi," ujarnya.

Hal ini sebagaimana SKB di KemenPANRB dan KASN ada empat tahapan yang harus dijalani oleh pelamar. Pertama, tes substansi jabatan menggunakan CAT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!