Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:29 WIB
loading...
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penyidik berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama periode Mei hingga Juni 2024.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan tersangka.
Lalu untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka. "Paktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," katanya.
Baca juga: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Kasus Judi Online
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan tersangka.
Lalu untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka. "Paktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," katanya.
Baca juga: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Kasus Judi Online
Lihat Juga :