Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama periode Mei hingga Juni 2024.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan tersangka.
Lalu untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka. "Paktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," katanya.
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," katanya.
Bahkan, para tersangka diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," katanya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan tersangka.
Lalu untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka. "Paktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," katanya.
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," katanya.
Bahkan, para tersangka diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," katanya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
(cip)