Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:47 WIB
Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!