Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:38 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan . Diketahui, mantan Sekretaris MA itu divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda