Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menkumham: Saya Harus Cek Dulu Itu

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly merespons kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Yasonna mengaku akan mengecek terlebih dahulu mengenai pengajuan grasi tersebut.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Yasonna mengaku belum mengecek perihal pengajuan grasi ketujuh terpidana pembunuh Vina yang diajukan pada 2019. "Belum saya cek, belum cek," kata Yasonna.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga merespons terkait pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina yang ditolak Jokowi itu. "Ini ada proses lanjutan hukum. Mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko.

Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019. Ketujuhnya merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More