UU Nomor 11 Tahun 2014 Jadi Dasar Program Profesi Insinyur
Rabu, 19 Juni 2024 - 21:10 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai menjadi dasar bagi profesi insinyur . Hal ini ditegaskan oleh Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Prof Andi Adriansyah.
Dijelaskan Andi Adriansyah bahwa Sarjana Teknik yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
"Yang pengajuannya harus memiliki Sertifikat Profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, UMB membuka Program Studi Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 335/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Pembukaan ini menandai langkah penting dalam upaya UMB untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang teknik di Indonesia.
Prof Andi mengatakan, pembukaan prodi ini merupakan respon terhadap kebutuhan industri yang semakin tinggi akan tenaga insinyur yang kompeten di tengah persaingan global.
"Mengikuti program profesi insinyur bukan hanya tentang memperoleh gelar atau sertifikasi, tetapi juga tentang mempersiapkan diri untuk menjadi seorang profesional yang kompeten dan bertanggung jawab di bidang keteknikan demi mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan," tutup Andi Adriansyah.
Program Studi Program Profesi Insinyur UMB menawarkan tujuh sub program antara lain Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun, Teknik Sipil, Arsitektur, Industri, Teknik Industri, Teknik Mesin dan Teknik Elektro.
Dijelaskan Andi Adriansyah bahwa Sarjana Teknik yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
"Yang pengajuannya harus memiliki Sertifikat Profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, UMB membuka Program Studi Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 335/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Pembukaan ini menandai langkah penting dalam upaya UMB untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang teknik di Indonesia.
Prof Andi mengatakan, pembukaan prodi ini merupakan respon terhadap kebutuhan industri yang semakin tinggi akan tenaga insinyur yang kompeten di tengah persaingan global.
"Mengikuti program profesi insinyur bukan hanya tentang memperoleh gelar atau sertifikasi, tetapi juga tentang mempersiapkan diri untuk menjadi seorang profesional yang kompeten dan bertanggung jawab di bidang keteknikan demi mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan," tutup Andi Adriansyah.
Program Studi Program Profesi Insinyur UMB menawarkan tujuh sub program antara lain Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun, Teknik Sipil, Arsitektur, Industri, Teknik Industri, Teknik Mesin dan Teknik Elektro.
Lihat Juga :
tulis komentar anda