UU Nomor 11 Tahun 2014 Jadi Dasar Program Profesi Insinyur

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:10 WIB
Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai menjadi dasar bagi profesi insinyur. Hal ini ditegaskan oleh Rektor UMB, Prof Andi Adriansyah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai menjadi dasar bagi profesi insinyur . Hal ini ditegaskan oleh Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Prof Andi Adriansyah.

Dijelaskan Andi Adriansyah bahwa Sarjana Teknik yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).



"Yang pengajuannya harus memiliki Sertifikat Profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, UMB membuka Program Studi Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 335/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!