PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Rabu, 19 Juni 2024 - 00:19 WIB
Ini tentu angka yang besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20^% dari APBN tahun 2024. Sayangnya, Kongah tidak mengungkap secara rinci ke negara mana saja uang haram tersebut mengalir.

"Yang jelas hasil analisis dan hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan kepada penyidik Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Kongah menyampaikan bahwa transaksi judi online kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Ini bisa dilihat dari fakta bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil.

"Transaksi relatif kecil, Rp100 ribuan. Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dan lain lain lebih dari Rp30 trilliun," paparnya.

Kongah mengatakan dari data yang pengaduan yang diterima, banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!