PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:40 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekeking yang terdeteksi melakukan transaksi untuk judi online (judol). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi untuk judi online (judol). Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkap pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ujar Natsir Kongah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).



Baca juga: Psikolog Ungkap Banyak Pengguna Narkoba Berawal dari Judi Online

Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," jelasnya.

Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!