Dua Pasal di Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Pasal tersebut kaitannya dengan KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
"Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers," kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers," ujarnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.
"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.
"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," tutupnya.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
"Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers," kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers," ujarnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.
"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.
"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," tutupnya.
(maf)