Dua Pasal di Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:22 WIB
loading...
Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Senin (27/5/2024). Foto/Tangkapan layar iNews TV
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Pasal tersebut kaitannya dengan KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
"Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers," kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers.
"Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers," kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi
Yadi meyakini, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.
Lihat Juga :