Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:03 WIB
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka . TV kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin.
Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate dengan inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.
Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate dengan inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.
Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Lihat Juga :