Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Senin, 12 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
Pengelola TV kabel lokal di Riau dan Kaltim ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas Tayangan Mola Content & Channels
A
A
A
JAKARTA - Setelah dilakukan upaya hukum penyitaan dan penggeledahan di kantor operasional yang bersangkutan, aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akhirnya menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ.
Di tempat terpisah, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV.
Para pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) tersebut di atas diduga telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels, yang dilakukan dengan cara menayangkan konten MOLA Content & Channels secara ilegal dan tanpa seizin/kerja sama dengan pihak Mola TV selaku pemegang Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan tersebut pada TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yang dikelolanya. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: Mola TV Kini Ada di Telkomsel MAXstream, Harga Mulai Rp79.000
Uba Rialin selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena sebelumnya pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di beberapa surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan, hingga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.
Di tempat terpisah, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV.
Para pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) tersebut di atas diduga telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels, yang dilakukan dengan cara menayangkan konten MOLA Content & Channels secara ilegal dan tanpa seizin/kerja sama dengan pihak Mola TV selaku pemegang Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan tersebut pada TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yang dikelolanya. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: Mola TV Kini Ada di Telkomsel MAXstream, Harga Mulai Rp79.000
Uba Rialin selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena sebelumnya pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di beberapa surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan, hingga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.
Lihat Juga :