Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 12 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Pengelola TV kabel lokal di Riau dan Kaltim ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas Tayangan Mola Content & Channels
A A A
JAKARTA - Setelah dilakukan upaya hukum penyitaan dan penggeledahan di kantor operasional yang bersangkutan, aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akhirnya menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ.

Di tempat terpisah, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV.

Para pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) tersebut di atas diduga telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels, yang dilakukan dengan cara menayangkan konten MOLA Content & Channels secara ilegal dan tanpa seizin/kerja sama dengan pihak Mola TV selaku pemegang Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan tersebut pada TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yang dikelolanya. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



Uba Rialin selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena sebelumnya pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di beberapa surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan, hingga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," jelas Uba Rialin.

Terhadap seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga, segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar dan/atau penyebar alat yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)