Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:28 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan salam lintas agama. Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat konstitusi.
Lebih tepatnya kata Anwar Abbas, seperti yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Di dalam Ayat 2 dari Pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Jadi dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Dalam hal yang terkait dengan salam, dalam Islam itu merupakan ibadah.karena tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas mengucapkan salam kepada nonmuslim yang diberikan oleh nabi maka seyogyanya harus melakukan ijtihad.
"Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri," katanya.
Untuk itu, lanjutnya salam yang paling aman secara syar'iyyah untuk kita ucapkan kepada orang nonmuslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun tradisi dari pemeluk agama lain tersebut.
Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua.
Lebih tepatnya kata Anwar Abbas, seperti yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Di dalam Ayat 2 dari Pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Jadi dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Dalam hal yang terkait dengan salam, dalam Islam itu merupakan ibadah.karena tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas mengucapkan salam kepada nonmuslim yang diberikan oleh nabi maka seyogyanya harus melakukan ijtihad.
"Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri," katanya.
Untuk itu, lanjutnya salam yang paling aman secara syar'iyyah untuk kita ucapkan kepada orang nonmuslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun tradisi dari pemeluk agama lain tersebut.
Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua.
tulis komentar anda