Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:28 WIB
loading...
Anwar Abbas Sebut Fatwa...
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung fatwa MUI mengenai pelarangan salam lintas agama. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan salam lintas agama. Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat konstitusi.

Lebih tepatnya kata Anwar Abbas, seperti yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Di dalam Ayat 2 dari Pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Jadi dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Bukan Toleransi, Ijtima Ulama MUI: Haram Muslim Ucap Salam Doa Khusus Agama Lain

Dalam hal yang terkait dengan salam, dalam Islam itu merupakan ibadah.karena tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas mengucapkan salam kepada nonmuslim yang diberikan oleh nabi maka seyogyanya harus melakukan ijtihad.

"Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri," katanya.

Untuk itu, lanjutnya salam yang paling aman secara syar'iyyah untuk kita ucapkan kepada orang nonmuslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun tradisi dari pemeluk agama lain tersebut.

Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua.

"Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah swt. Oleh karena itu jika kita bicara tentang Fatwa majelis ulama indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah swt," katanya.

Menurutnya hal ini perlu diperjelas dan dipertegas karena jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 tersebut bagaimana masing-masing kita sebagai penduduk dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing.

"Untuk itu supaya terbangun hubungan yang baik diantara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, MUI melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Bahkan, MUI menerbitkan fatwa haram bagi umat muslim mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus agama lain.

Fatwa itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan sertakan salam berbagai agama bukan termasuk bentuk makna dari toleransi dan moderasi.

Dalam Islam, kata Asrorun, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Untuk itu, sambungnya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," terang Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved