Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:28 WIB
"Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah swt. Oleh karena itu jika kita bicara tentang Fatwa majelis ulama indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah swt," katanya.
Menurutnya hal ini perlu diperjelas dan dipertegas karena jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 tersebut bagaimana masing-masing kita sebagai penduduk dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing.
"Untuk itu supaya terbangun hubungan yang baik diantara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, MUI melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Bahkan, MUI menerbitkan fatwa haram bagi umat muslim mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus agama lain.
Fatwa itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan sertakan salam berbagai agama bukan termasuk bentuk makna dari toleransi dan moderasi.
Dalam Islam, kata Asrorun, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Untuk itu, sambungnya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," terang Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya hal ini perlu diperjelas dan dipertegas karena jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 tersebut bagaimana masing-masing kita sebagai penduduk dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing.
"Untuk itu supaya terbangun hubungan yang baik diantara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, MUI melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Bahkan, MUI menerbitkan fatwa haram bagi umat muslim mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus agama lain.
Fatwa itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan sertakan salam berbagai agama bukan termasuk bentuk makna dari toleransi dan moderasi.
Dalam Islam, kata Asrorun, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Untuk itu, sambungnya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," terang Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).
(maf)
tulis komentar anda