Menkumham Harap Penanganan Kasus Vina oleh Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:17 WIB
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun setelah 3 tahun putusan itu, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.

"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens," ucap Yasonna.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Unprofessional, Ada Permainan

"Dan dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat kecurigaan-kecurigaan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!