LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:10 WIB
LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam. Untuk memberikan perlindungan, LPSK perlu menelaah permohonan itu terlebih dahulu.

Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam melakukan telaah itu. Salah satunya ialah berkaitan dengan perkara itu yang sudah delapan tahun.

"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).





Belum lagi ada banyak ragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Achmadi juga menyebut beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.

"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi," sambungnya.

Achmadi juga menyebut tantangan selanjutnya ialah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu disebutnya saling tidak berkesusaian.

Oleh karenanya, Achmadi menegaskan LPSK akan berhati-hati menentukan langkah apakah mengabulkan permohonan perlindungan dari pemohon.

"Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," tutupnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More