LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 - 19:10 WIB
LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam. Untuk memberikan perlindungan, LPSK perlu menelaah permohonan itu terlebih dahulu.
Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam melakukan telaah itu. Salah satunya ialah berkaitan dengan perkara itu yang sudah delapan tahun.
"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam melakukan telaah itu. Salah satunya ialah berkaitan dengan perkara itu yang sudah delapan tahun.
"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
Lihat Juga :