Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:59 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.

"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).



Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.

Baca juga: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!