Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik
Senin, 10 Juni 2024 - 19:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menyita handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto , saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. KPK menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto saat diperiksa. Kemudian, Hasto pun menjawab HP miliknya berada di stafnya.
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," ujar dia.
Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku HP miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. "Karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ujar dia.
"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," tutupnya.
"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto saat diperiksa. Kemudian, Hasto pun menjawab HP miliknya berada di stafnya.
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," ujar dia.
Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku HP miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. "Karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ujar dia.
"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda