Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik

Senin, 10 Juni 2024 - 19:39 WIB
KPK membenarkan menyita handphone milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menyita handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto , saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. KPK menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).



Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto saat diperiksa. Kemudian, Hasto pun menjawab HP miliknya berada di stafnya.

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," ujar dia.

Baca juga: Hasto Keberatan HP dan Tas Disita KPK Lewat Ajudan Pribadinya

Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!