Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu ke Komnas HAM, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa

Senin, 10 Juni 2024 - 16:35 WIB
Saka Tatal didampingi oleh keluarga serta tiga pengacara tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada Selasa (5/6/2024) siang. Foto/SINDOnews TV
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku pernah menerima aduan dari empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, aduan itu disampaikan melalui kuasa hukum para terpidana pada 13 September 2016. Ia mengungkapkan, aduan itu terkait pemenuhan hak sebagai tersangka dan dugaan pemaksaan pengakuan.



"Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," kata Uli saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Polda Jabar Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina-Eky, Eks Kabareskrim: Ngapain Diumumkan Kalau Memang Nggak Ada
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!