Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu ke Komnas HAM, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa

Senin, 10 Juni 2024 - 16:35 WIB
Atas dasar itu, Uli mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat. Klarifikasi dilayangkan dalam surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

"Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga," kata Uli.

"Kemudian memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan dan menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!