TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Sabtu, 08 Juni 2024 - 14:58 WIB
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana ‎10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda dan Sita Belasan Mobil

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!