TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Sabtu, 08 Juni 2024 - 14:58 WIB
loading...
TPPU Rita Widyasari,...
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya berlangsung pada 13-17 Mei 2024, sedangkan di Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Ia tidak merincikan jenis-jenis dari kendaraan yang disita. Kemudian, di sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan di daerah mana saja tanah yang disita.



Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut, baik mata uang lokal maupun asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Uang dalam mata uang Rupiah senilai Rp6,7 milyar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar," ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana ‎10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda dan Sita Belasan Mobil

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved