Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Jum'at, 07 Juni 2024 - 17:54 WIB
MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Perindo dan memerintah KPU melakukan PSU di Dapil Samosir 1. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah
Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah
Lihat Juga :