Komisi IX DPR Fokus Awasi Regulasi Baru hingga Keamanan Tenaga Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:52 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya dengan aman. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dalam masa persidangan I tahun 2020-2021, Komisi IX DPR memiliki sejumlah proyeksi kinerja hingga awal Oktober 2020 mendatang. Selain mengawasi sejumlah regulasi baru terkait penanganan COVID-19 , Komisi IX juga akan memastikan bahwa tenaga kesehatan (nakes) dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

"Dari sisi regulasi, Komisi IX tentu akan melakukan pengawasan terhadap aturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Kan ada beberapa tuh aturan yang baru, termasuk Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan juga aturan perubahan Inpres (Instruksi Presiden) atau Perpres (Peraturan Presiden) yang terkait dengan perubahan struktur organisasi dalam penanganan COVID-19 ini," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada SINDOnews, Kamis (20/8/2020).

Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR ini melanjutkan, Komisi IX tentu akan mengevaluasi bagaimana penanganan COVID-19 di Indonesia khususnya, terkait anggaran yang nilainya berkisar Rp25,7 triliun untuk vaksin, antivirus serta sarana dan prasarana kesehatan agar segera terealisasi. "Itu sejauh mana penyerapan dan pelaksanaannya di lapangan," ujar Saleh.( )

Kemudian, sambung Saleh, pihaknya berharap dapat melakukan pengawasan atas kinerja para tenaga kesehatan di lapangan, terutama terkait keselamatan mereka selama menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan pandemi COVID-19. "Apakah mereka aman atau tidak. Ini menjadi satu faktor penting yang harus dijaga semua pihak," katanya.



Selain itu, Ketua DPP PAN ini menambahkan, yang tidak kalah penting adalah pencairan insentif tenaga kesehatan yang semestinya sudah selesai. Namun, proses pencairan diperpanjang sampai akhir tahun atau sampai bulan 12. Untuk itu, pihaknya berharap bahwa pada bulan 12 nanti semuanya sudah selesai.

"Makannya pencairan insentif dan santunan yang nilai Rp300 juta itu harus segera dieksekusi oleh pemerintah. Nggak ada alasan bagi pemerintah, itu masalah data aja, masalah data itu kan harus segera diverifikasi, koordinasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan," kata Saleh.( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More