Menko Polhukam: Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:19 WIB
Pada kesempatan yang sama, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Indonesia belum memiliki modul dan detail teknis mengenai pelaksanaan Pasal 14 A hingga 14 F.
Sehingga, acara hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan dengan rangkaian kegiatan setelah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP baru.
"Kita belum memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan dari Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, sehingga itu menjadi salah satu upaya bersama-sama antara Bappenas dengan Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan," katanya.
Sehingga, acara hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan dengan rangkaian kegiatan setelah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP baru.
"Kita belum memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan dari Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, sehingga itu menjadi salah satu upaya bersama-sama antara Bappenas dengan Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :