Menko Polhukam: Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Rabu, 05 Juni 2024 - 17:19 WIB
Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Gunung Sindur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meyakini, penerapan Pasal 14 A hingga 14 F KUHP dapat mengatasi over capacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial," kata Hadi saat menjadi pembicara kunci dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).



Hadi berharap, para pelaku pidana tetap mendapatkan efek jera dengan pemberlakuan hukuman pengawasan dan kerja sosial atau non-pemenjaraan. "Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," katanya.

Baca juga: Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!