Menko Polhukam: Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Rabu, 05 Juni 2024 - 17:19 WIB
loading...
Menko Polhukam: Hukuman...
Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Gunung Sindur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meyakini, penerapan Pasal 14 A hingga 14 F KUHP dapat mengatasi over capacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial," kata Hadi saat menjadi pembicara kunci dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Hadi berharap, para pelaku pidana tetap mendapatkan efek jera dengan pemberlakuan hukuman pengawasan dan kerja sosial atau non-pemenjaraan. "Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," katanya.

Baca juga: Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun

Pada kesempatan yang sama, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Indonesia belum memiliki modul dan detail teknis mengenai pelaksanaan Pasal 14 A hingga 14 F.

Sehingga, acara hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan dengan rangkaian kegiatan setelah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP baru.

"Kita belum memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan dari Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, sehingga itu menjadi salah satu upaya bersama-sama antara Bappenas dengan Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Napi Siegfried Mets...
Napi Siegfried Mets dan Ali Tokman Dipulangkan ke Belanda
Pemerintah Bakal Pulangkan...
Pemerintah Bakal Pulangkan 2 Narapidana asal Inggris
Indonesia Pulangkan...
Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved