Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:53 WIB
“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Wayan Sudirta menegaskan PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” tuturnya.
Wayan Sudirta percaya saat ini Indonesia memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas non-intervensi serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Wayan Sudirta menegaskan PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” tuturnya.
Wayan Sudirta percaya saat ini Indonesia memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas non-intervensi serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(cip)
tulis komentar anda