Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum

Rabu, 05 Juni 2024 - 16:53 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Polda...
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024 merupakan sikap menghormati negara hukum. Sikap tersebut juga sesuai dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).

“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong

Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.

Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers

“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.

“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.

Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.

Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.

Wayan Sudirta menegaskan PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” tuturnya.

Wayan Sudirta percaya saat ini Indonesia memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas non-intervensi serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Mengenal Michael Olise,...
Mengenal Michael Olise, Raja Assist dan Otak Serangan Prancis
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved