Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024 merupakan sikap menghormati negara hukum. Sikap tersebut juga sesuai dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).
“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.
Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.
“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.
“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Wayan Sudirta menegaskan PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” tuturnya.
Wayan Sudirta percaya saat ini Indonesia memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas non-intervensi serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).
“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.
Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.
“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.
“Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ujarnya.
Menurut Wayan Sudirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat yang merupakan diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil serta menjadi pertimbangan dalam putusan MK.
Secara teknis dan faktual, kata Wayan, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). “Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Wayan Sudirta menegaskan PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” tuturnya.
Wayan Sudirta percaya saat ini Indonesia memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas non-intervensi serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.
(cip)