Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum

Rabu, 05 Juni 2024 - 16:53 WIB
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum. Foto/istimewa
JAKARTA - Langkah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024 merupakan sikap menghormati negara hukum. Sikap tersebut juga sesuai dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).

“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).





Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.

Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.



“Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Alumnus Doktor Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More