Catatan Satu Tahun BP3OKP
Rabu, 05 Juni 2024 - 11:47 WIB
Pietrus Waine
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus PapuaPerwakilan Papua Tengah
Praktis sudah satu tahun Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) bekerja. Setelah resmi dilantik oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada 29 Mei 2023 lalu, Badan ini telah melakukan konsolidasi organisasi dan perangkat kerja sesuai Peraturan Presiden RI nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041.
Konsolidasi berlangsung tidak mudah karena dalam waktu bersamaan berlangsung pembentukan pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Konsolidasi organisasi dan administrasi baik di tingkat pusat maupun daerah berjalan hingga kini.
Tugas BP3OKP secara garis besar adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi dan pengawasan percepatan pembangunan Otsus Papua. Sehingga sesuai Peraturan Presiden, fungsi Badan ini harus dilibatkan secara aktif dan konkret dalam memberikan pertimbangan arahan kebijakan umum, rekomendasi penyelesaian permasalahan-permasalahan strategis pembangunan Otsus Papua. Termasuk dalam isu-isu keamanan dan separatisme. Pelibatan harus berlangsung secara paralel dan simultan baik di tingkat pusat (dengan kementerian dan lembaga negara) maupun di tingkat daerah (pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota).
Tata kelola model ini dimaksudkan agar Otonomi Khusus Papua jilid 2 tidak bernasib buruk seperti sebelumnya. Kesejahteraan dan kemaslahatan Orang Asli Papua yang adil dan merata jadi tujuan bersama. Tidak boleh lagi ada proyek-proyek tumpang tindih serta penyimpangan berulang baik di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten kota. BP3OKP hadir berdasarkan Pasal 68 A UU Nomor 2 Tahun 2021 susunan Badan Khusus (BP3OKP, MRP, DPRP). Mulai tahap perencanaan sampai evaluasi melakukan sinkroninsasi, harmonisasi, evaluasi, komunikasi (kolaborasi) proses percepatan pembangunan Papua terwujud.
Penyimpangan penyimpangan masih banyak terjadi akibat pengawasan yang lemah (atau sengaja dibuat lemah) dan permainan pejabat daerah sendiri.
Kami mendapat laporan adanya potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Papua tahun anggaran 2013-2019 senilai Rp 1,3 triliun yang tidak masuk kas daerah. Hingga kini belum ada tindak lanjut atas temuan ini. Korupsi masih menjadi virus yang berbahaya bagi Otsus Papua.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa sektor pengawasan pembangunan di Papua masih lemah. Setidaknya terjadi pada inspektorat masing-masing kementerian/lembaga negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus PapuaPerwakilan Papua Tengah
Praktis sudah satu tahun Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) bekerja. Setelah resmi dilantik oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada 29 Mei 2023 lalu, Badan ini telah melakukan konsolidasi organisasi dan perangkat kerja sesuai Peraturan Presiden RI nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041.
Konsolidasi berlangsung tidak mudah karena dalam waktu bersamaan berlangsung pembentukan pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Konsolidasi organisasi dan administrasi baik di tingkat pusat maupun daerah berjalan hingga kini.
Tugas BP3OKP secara garis besar adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi dan pengawasan percepatan pembangunan Otsus Papua. Sehingga sesuai Peraturan Presiden, fungsi Badan ini harus dilibatkan secara aktif dan konkret dalam memberikan pertimbangan arahan kebijakan umum, rekomendasi penyelesaian permasalahan-permasalahan strategis pembangunan Otsus Papua. Termasuk dalam isu-isu keamanan dan separatisme. Pelibatan harus berlangsung secara paralel dan simultan baik di tingkat pusat (dengan kementerian dan lembaga negara) maupun di tingkat daerah (pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota).
Tata kelola model ini dimaksudkan agar Otonomi Khusus Papua jilid 2 tidak bernasib buruk seperti sebelumnya. Kesejahteraan dan kemaslahatan Orang Asli Papua yang adil dan merata jadi tujuan bersama. Tidak boleh lagi ada proyek-proyek tumpang tindih serta penyimpangan berulang baik di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten kota. BP3OKP hadir berdasarkan Pasal 68 A UU Nomor 2 Tahun 2021 susunan Badan Khusus (BP3OKP, MRP, DPRP). Mulai tahap perencanaan sampai evaluasi melakukan sinkroninsasi, harmonisasi, evaluasi, komunikasi (kolaborasi) proses percepatan pembangunan Papua terwujud.
Penyimpangan penyimpangan masih banyak terjadi akibat pengawasan yang lemah (atau sengaja dibuat lemah) dan permainan pejabat daerah sendiri.
Kami mendapat laporan adanya potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Papua tahun anggaran 2013-2019 senilai Rp 1,3 triliun yang tidak masuk kas daerah. Hingga kini belum ada tindak lanjut atas temuan ini. Korupsi masih menjadi virus yang berbahaya bagi Otsus Papua.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa sektor pengawasan pembangunan di Papua masih lemah. Setidaknya terjadi pada inspektorat masing-masing kementerian/lembaga negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah.
tulis komentar anda