Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah
Senin, 03 Juni 2024 - 20:39 WIB
"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, hakim anggota I berpendapat, bahwa norma objek hak uji materiel tidak bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang," ungkap Cerah Bangun.
"Menimbang, bahwa dengan demikian hakim anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," lanjut dia.
Dalam pertimbangan majelis hakim, oleh karena terdapat pendapat yang berbeda dalam dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU 3/2009, maka majelis hakim memutus dengan suara terbanyak.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ucap hakim dalam keputusannya.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Menimbang, bahwa dengan demikian hakim anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," lanjut dia.
Dalam pertimbangan majelis hakim, oleh karena terdapat pendapat yang berbeda dalam dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU 3/2009, maka majelis hakim memutus dengan suara terbanyak.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ucap hakim dalam keputusannya.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
(maf)
Lihat Juga :