Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur dari Kuasa Hukum SYL

Senin, 03 Juni 2024 - 19:01 WIB
"Yang kedua, ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul," sambung Febri menjelaskan.

Atas pernyataan tersebut, Febri menyatakan menjadi pertimbangan SYL mencabut hak kuasanya. "Oke itu alasannya ya?" tanya Hakim.

"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," jawab Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!