Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur dari Kuasa Hukum SYL

Senin, 03 Juni 2024 - 19:01 WIB
loading...
Febri Diansyah Beberkan...
Pengacara yang juga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap alasannya mundur sebagai kuasa hukum SYL. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Menurutnya, pengundurannya itu tidak lepas dari dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal kapan ia benar-benar putus komunikasi dengan SYL. Febri menyebutkan, komunikasi terakhir dirinya sekitar pertengahan November 2023 berbarengan dengan pencabutan kuasa.

Hakim Fahzal kemudian mempertegas apakah Febri yang mengundurkan diri atau SYL mencabut kuasanya. "Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).



"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul, bahwa pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul...," jawab Febri yang dipotong Hakim.

"Baik, sebentar ya. Tadi saudara jelaskan pernah dicekal, oleh atas permintaan KPK?" tanya Hakim.

"Atas permintaan KPK," jawab Saksi.

Febri menjelaskan, bukan hanya dirinya yang dicekal saat itu. Namun hal itu juga dialami dua rekannya. "Termasuk (Rasamala) Aritonang?" tanya Hakim.

"Termasuk Rasamala Aritonang, termasuk satu lagi, partner kami yang tidak masuk di tim juga dicegah ke luar negeri," jawab Febri.

Atas pencekalan tersebut, Febri menyebutkan, mengajukan diri untuk mundur dari penasihat hukum SYL. Febri melanjutkan, alasan ia tidak bisa mendampingi SYL saat ditangkap karena menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut pun menjadi pertimbangannya.

"Dicegah ke luar negeri, kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya Hakim.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan', dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," jawab Saksi.

"Yang kedua, ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul," sambung Febri menjelaskan.

Atas pernyataan tersebut, Febri menyatakan menjadi pertimbangan SYL mencabut hak kuasanya. "Oke itu alasannya ya?" tanya Hakim.

"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," jawab Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)