KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Senin, 03 Juni 2024 - 16:56 WIB
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.
Baca juga: Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.
Baca juga: Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
(kri)
Lihat Juga :