KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Senin, 03 Juni 2024 - 16:56 WIB
KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang mengambil putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Foto/Setkab
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini terkait pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun.

KY menegaskan bakal memproses kasus yang menarik perhatian publik ini. Sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.



Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!