Antara Pragmatisme Politik dan Pragmatisme Hukum
Senin, 03 Juni 2024 - 15:35 WIB
Fakta inilah yang saya sebut pragmatisme. Pragmatisme dalam paham menurut aliran hukum pragmatis yang berbeda dari positivisme hukum dan sociological yang dari perkembangan dalam masyarakat jurisprudence, memandang hukum sebagai suatu realita dan bagian dari kehidupan masyarakat yang tidak bersifat tetap, eternal, dan abadi, melainkan selalu mengalami perubahan-perubahan demi untuk mengejar ketertinggalannya dari perkembangan masyarakat sehingga hukum harus berfungsi dan dapat difungsikan oleh pemilik kekuasaan secara benar dan bertanggung jawab (akuntabel).
Apakah ia harus selalu paham hukum, tidak harus. Akan tetapi harus mau dan banyak bertanya kepada ahlinya (ahli hukum). Namun, alangkah lengkap kiranya jika pemilik kekuasaan adalah ahli hukum atau setidak- tidaknya memahami norma dan prinsip serta pandangan tentang hukum. Salah satu bentuk pragmagtisme hukum adalah konsep perdamaian antara para pihak yang bersengketa (dalam perkara perdata) dan konsep restorative justice (RJ) dalam perkara pidana.
Sekalipun dua konsep hukum tersebut berbeda asal usual dan limgkup jenis perkara, akan tetapi yang menjalanlannya juga adalah pemilik kekuasaan. Maka sudah dapat dipastikan ada pengaruh kekuasaan di dalam praktiknya. Jika para pihak tidak berdamai maka hakim akan melanjutkan perkaranya ke persidangan, hal ini berlaku juga dalam RJ.
Yang dikhawatirkan adalah praktik kekuasaan yang bersifat eksesif dengan latar belakang kepentingan salah satu pihak atau kepentingan pribadi pemilik kekuasaan itu sendiri atau karena dorongan penasihat hukum para pihak. Yang penting bagi para pencari keadilan (justiabelen) adalah bahwa pemilik kekuasaan diharapkan dapat menjalankan hukum baik dalam forum litigasi maupun non-litigasi seperti perdamaian atau RJ, penuh tanggung jawab, profesional, dan memiliki integritas tinggi sehingga mereka memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tidak selamanya harua dijalankan kekuasaan secara hitam-putih, tetap boleh lain tetapi tidak menyimpang dari asas-asas dan norma serta diperkuat oleh tanggung jawab penuh integratif dari para pemilik kekuasaan dan tidak boleh merugikan kepentingan para pihak sekecil apa pun, apalagi menginjak-injak hak asasi para pihak.
Apakah ia harus selalu paham hukum, tidak harus. Akan tetapi harus mau dan banyak bertanya kepada ahlinya (ahli hukum). Namun, alangkah lengkap kiranya jika pemilik kekuasaan adalah ahli hukum atau setidak- tidaknya memahami norma dan prinsip serta pandangan tentang hukum. Salah satu bentuk pragmagtisme hukum adalah konsep perdamaian antara para pihak yang bersengketa (dalam perkara perdata) dan konsep restorative justice (RJ) dalam perkara pidana.
Sekalipun dua konsep hukum tersebut berbeda asal usual dan limgkup jenis perkara, akan tetapi yang menjalanlannya juga adalah pemilik kekuasaan. Maka sudah dapat dipastikan ada pengaruh kekuasaan di dalam praktiknya. Jika para pihak tidak berdamai maka hakim akan melanjutkan perkaranya ke persidangan, hal ini berlaku juga dalam RJ.
Yang dikhawatirkan adalah praktik kekuasaan yang bersifat eksesif dengan latar belakang kepentingan salah satu pihak atau kepentingan pribadi pemilik kekuasaan itu sendiri atau karena dorongan penasihat hukum para pihak. Yang penting bagi para pencari keadilan (justiabelen) adalah bahwa pemilik kekuasaan diharapkan dapat menjalankan hukum baik dalam forum litigasi maupun non-litigasi seperti perdamaian atau RJ, penuh tanggung jawab, profesional, dan memiliki integritas tinggi sehingga mereka memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tidak selamanya harua dijalankan kekuasaan secara hitam-putih, tetap boleh lain tetapi tidak menyimpang dari asas-asas dan norma serta diperkuat oleh tanggung jawab penuh integratif dari para pemilik kekuasaan dan tidak boleh merugikan kepentingan para pihak sekecil apa pun, apalagi menginjak-injak hak asasi para pihak.
(zik)
Lihat Juga :