Antara Pragmatisme Politik dan Pragmatisme Hukum

Senin, 03 Juni 2024 - 15:35 WIB
loading...
Antara Pragmatisme Politik dan Pragmatisme Hukum
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

MENGAMATI pernyataan Ketua MPR RI Bambang Susatyo pada Podcast Abraham Samad, saya apresiasi keterbukaannya. Ini merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan pemimpin politik lain dan petinggi hukum seperti Jaksa Agung dan Pimpinan KPK serta Kapolri, bahwa sumber korupsi di negeri ini berasal dari suap dan money politics yang selama ini tidak berhasil diberantas oleh Kejaksaan dan KPK.

Layaknya hilang satu tumbuh seribu dan masyarakat tidak jemu-jemunya dan jeda menyaksikan koruptor keluar masuk rumah tahanan. Melihat kenyataan perkembangan korupsi sedemikian buruknya, ada yang menyarankan pemberantasan korupsi seperti di China dan Korea Utara, yakni koruptor dan keluarganya dihukum mati. Apakah harus sedemikian kejamnya pemidanaan di Indonesia yang masyarakatnya menganut filosofi Pancasila?

Kehadiran Pakta Integritas yang dijadikan standar penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja birokrasi telah terbukti gagal mengubah keadaan internal birokrasi yang selalu menjadi harapan masyarakat luas, terutama dalam menjelaskan fungsi pelayanan publik.

Fakta dari beberapa kasus korupsi melibatkan pejabat publik antara lain adalah sikap dan perilaku keserakahan (greedy) bukan masalah kemiskinan. Korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap 270 juta jiwa rakyat yang 35 persen di antaranya berada dalam garis kemiskinan.



Situasi dan kondisi sosial politik dan krisis hukum yang terjadi dalam pemberantasan korupsi serta kilas balik perkembangannya dapat dikembalikan kepada konflik pandangan antara idealisme dan pragmatisme hukum. Beberapa abad yang lampau sampai saat ini pandangan hukum masih berlandaskan positivisme hukum masih mendominasi.

Pandangan ini hanya melihat bekerjanya hukim hanya dari sudut aplikasi hukum terhadap fakta peristiwa sosial yang terjadi dan merugikan masyarakat tanpa mempertimbangkan ada tidaknya pengaruh dan efeknya terhadap masyarakat luas, apakah merugikan atau menguntungkan, apakah seseorang yang telah dihukum hidupnya menjadi lebih baik dari sebelum dihukum.

Pandangan positivisme hukum tidak memperoleh tempat di dalam masyarakat maju yang menuntut agar hukum dapat bekerja lebih baik dan bermanfaat baik bagi diri pribadi orang yang dihukum maupun bagi masyarakat dan negara. Pandangan ini menghendaki agar dapat berperan lebih pada fungsinya sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Hukum dapat menjalankan fungsi sebaik-baiknya tidak hanya hanya mengatur agar kehidupan masyarakat tertib dan teratur, melainkan juga dapat memberikan arah kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.

Namun, hukum saat ini sangat tergantung pada pemilik kekuasaan yang dijabat berdasarkan dan bersumpah setia pada UUD dan UU lainnya. Ketika pemilik kekuasaan tidak memiliki kesadaran diri (self-awareness) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban untuk menggunakan hukum dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan melindungi hak-hak setiap orang yang sudah dijamin UUD dan UU.

Sifat kekuasaan (power) dalam sejarah politik selalu penuh tantangan dan noda. Hampir dapat dipastikan mau tidak mau atau suka tidak suka, ia adalah berada sepenuhunya dalam genggaman pemilik kekuasaan. Apakah pemiliknya zalim, serakah, bijak dan otoriter, adalah sepenuhnya hak absolutnya dan hanya DPR/DPRD lah yang berdasarkan UUD dan UU berwenang melakukan pengawasan. Rakyat diberikan juga oleh UU, akan tetapi tidak efektif mejalankan haknya.

Berkaca pada konstatasi tersebut maka ada benarnya ahli hukum ternama Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, yang mengemukakan hubungan hukum dan kekuasaan: hukum tanpa kekuasaan adalah hanya angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarki.

Hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan atau dipandang sebagai konsep terpisah, akan tetapi keduanya hanya dapat dibedakan satu sama lain. Namun demikian tanpaknya telah terbukti dalam kehidupan politik, hukum dan sosial keduanya bukan hanya tak terpisahkan dan hanya dapat dibedakan, melainkan dapat dikompromikan sehingga menguntungkan para pihak yang berkepentingan. Keadilan di satu sisi akan tetapi di sisi lain kepentingan para pihak dan perdamaian keduanya juga sama penting dan manfaatnya.

Fakta inilah yang saya sebut pragmatisme. Pragmatisme dalam paham menurut aliran hukum pragmatis yang berbeda dari positivisme hukum dan sociological yang dari perkembangan dalam masyarakat jurisprudence, memandang hukum sebagai suatu realita dan bagian dari kehidupan masyarakat yang tidak bersifat tetap, eternal, dan abadi, melainkan selalu mengalami perubahan-perubahan demi untuk mengejar ketertinggalannya dari perkembangan masyarakat sehingga hukum harus berfungsi dan dapat difungsikan oleh pemilik kekuasaan secara benar dan bertanggung jawab (akuntabel).

Apakah ia harus selalu paham hukum, tidak harus. Akan tetapi harus mau dan banyak bertanya kepada ahlinya (ahli hukum). Namun, alangkah lengkap kiranya jika pemilik kekuasaan adalah ahli hukum atau setidak- tidaknya memahami norma dan prinsip serta pandangan tentang hukum. Salah satu bentuk pragmagtisme hukum adalah konsep perdamaian antara para pihak yang bersengketa (dalam perkara perdata) dan konsep restorative justice (RJ) dalam perkara pidana.

Sekalipun dua konsep hukum tersebut berbeda asal usual dan limgkup jenis perkara, akan tetapi yang menjalanlannya juga adalah pemilik kekuasaan. Maka sudah dapat dipastikan ada pengaruh kekuasaan di dalam praktiknya. Jika para pihak tidak berdamai maka hakim akan melanjutkan perkaranya ke persidangan, hal ini berlaku juga dalam RJ.

Yang dikhawatirkan adalah praktik kekuasaan yang bersifat eksesif dengan latar belakang kepentingan salah satu pihak atau kepentingan pribadi pemilik kekuasaan itu sendiri atau karena dorongan penasihat hukum para pihak. Yang penting bagi para pencari keadilan (justiabelen) adalah bahwa pemilik kekuasaan diharapkan dapat menjalankan hukum baik dalam forum litigasi maupun non-litigasi seperti perdamaian atau RJ, penuh tanggung jawab, profesional, dan memiliki integritas tinggi sehingga mereka memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama.

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tidak selamanya harua dijalankan kekuasaan secara hitam-putih, tetap boleh lain tetapi tidak menyimpang dari asas-asas dan norma serta diperkuat oleh tanggung jawab penuh integratif dari para pemilik kekuasaan dan tidak boleh merugikan kepentingan para pihak sekecil apa pun, apalagi menginjak-injak hak asasi para pihak.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)
pixels