Antara Pragmatisme Politik dan Pragmatisme Hukum

Senin, 03 Juni 2024 - 15:35 WIB
Situasi dan kondisi sosial politik dan krisis hukum yang terjadi dalam pemberantasan korupsi serta kilas balik perkembangannya dapat dikembalikan kepada konflik pandangan antara idealisme dan pragmatisme hukum. Beberapa abad yang lampau sampai saat ini pandangan hukum masih berlandaskan positivisme hukum masih mendominasi.

Pandangan ini hanya melihat bekerjanya hukim hanya dari sudut aplikasi hukum terhadap fakta peristiwa sosial yang terjadi dan merugikan masyarakat tanpa mempertimbangkan ada tidaknya pengaruh dan efeknya terhadap masyarakat luas, apakah merugikan atau menguntungkan, apakah seseorang yang telah dihukum hidupnya menjadi lebih baik dari sebelum dihukum.

Pandangan positivisme hukum tidak memperoleh tempat di dalam masyarakat maju yang menuntut agar hukum dapat bekerja lebih baik dan bermanfaat baik bagi diri pribadi orang yang dihukum maupun bagi masyarakat dan negara. Pandangan ini menghendaki agar dapat berperan lebih pada fungsinya sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Hukum dapat menjalankan fungsi sebaik-baiknya tidak hanya hanya mengatur agar kehidupan masyarakat tertib dan teratur, melainkan juga dapat memberikan arah kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.

Namun, hukum saat ini sangat tergantung pada pemilik kekuasaan yang dijabat berdasarkan dan bersumpah setia pada UUD dan UU lainnya. Ketika pemilik kekuasaan tidak memiliki kesadaran diri (self-awareness) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban untuk menggunakan hukum dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan melindungi hak-hak setiap orang yang sudah dijamin UUD dan UU.

Sifat kekuasaan (power) dalam sejarah politik selalu penuh tantangan dan noda. Hampir dapat dipastikan mau tidak mau atau suka tidak suka, ia adalah berada sepenuhunya dalam genggaman pemilik kekuasaan. Apakah pemiliknya zalim, serakah, bijak dan otoriter, adalah sepenuhnya hak absolutnya dan hanya DPR/DPRD lah yang berdasarkan UUD dan UU berwenang melakukan pengawasan. Rakyat diberikan juga oleh UU, akan tetapi tidak efektif mejalankan haknya.

Berkaca pada konstatasi tersebut maka ada benarnya ahli hukum ternama Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, yang mengemukakan hubungan hukum dan kekuasaan: hukum tanpa kekuasaan adalah hanya angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarki.

Hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan atau dipandang sebagai konsep terpisah, akan tetapi keduanya hanya dapat dibedakan satu sama lain. Namun demikian tanpaknya telah terbukti dalam kehidupan politik, hukum dan sosial keduanya bukan hanya tak terpisahkan dan hanya dapat dibedakan, melainkan dapat dikompromikan sehingga menguntungkan para pihak yang berkepentingan. Keadilan di satu sisi akan tetapi di sisi lain kepentingan para pihak dan perdamaian keduanya juga sama penting dan manfaatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!