8 WNI Diperiksa Polisi terkait Chaowalit Buronan Thailand: Driver Ojek Online hingga Sopir Taksi
Minggu, 02 Juni 2024 - 19:32 WIB
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.
Saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.
Selanjutnya, polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.
Saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.
Selanjutnya, polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda